BPRS Sungailiat Dibidik!, Jajaran BPRS Babel Terus 'Cuci Piring'

BPRS Sungailiat Dibidik!, Jajaran BPRS Babel Terus 'Cuci Piring'

Noviansyah - Jaksa Penuntut Umum (JPU)- FOTO: Ilust babelpos.id-

JAJARAN pengurus baru Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) yang sekarang ini tampaknya benar-benar ditantang.  

Bagaimana tidak, selain harus bekerja keras sehingga kondisi perusahan tetap sehat dan membaik seperti sekarang ini, di sisi lain harus 'cuci piring' dengan berbagai permasalahan ---terutama di tingkat cabang-- dari peninggalan tahun--tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya permasalahan di Cabang Muntok, Bangka Barat (Babar), lalu muncul dan kini dalam proses pengadilan untuk Cabang Toboali (Bangka Selatan), ternyata kini giliran BPRS Cabang Sungailiat Kabupaten Bangka.  Dugaan kerugian mencapai Rp 3 Miliar.

Kasus ini diduga kuat akan menjerat pemborong dari Sungailiat yang disebut-sebut pasangan suami istri.  Pinjaman sebesar Rp 3 milyar di tahun 2010 itu dipergunakan untuk proyek pembangunan salah satu gedung milik STAIN SAS Bangka --yang kini sudah berubah nama menjadi IAIN SAS--. Namun sayangnya proyek tersebut akhirnya macet.

Peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan dibenarkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bangka, Noviansyah. 

Menurut Noviansyah penyidikan saat ini sedang intensif. Bahkan dalam waktu dekat akan segera dilakukan penetapan tersangka. 

“Pihak BPRS dan debiturnya sudah kita lakukan pemeriksaan intensif. Untuk perkara sendiri sudah jelas perbuatan melawan hukumnya, sehingga kita naikan ke penyidikan itu,” kata Nopai sapaan akrab jaksa yang masih muda ini.

Namun sayang mantan penyidik Pidsus Kejakaan Tinggi Bangka Belitung belum mau untuk menguraikan perkara lebih jauh. Menurutnya, ini demi kepentingan penyidikan sedang berlangsung. 

“Kan perkara korupsi di BPRS maupun bank lainya ini bukan kali pertama. Segala moduskan sudah terbaca secara umum, jadi bisa  kawan wartawan –untuk perkara ini- telusuri dengan sendirinya,” ujarnya.

Dari penelusuran harian ini, di tahun 2010 lalu sang debitur memperoleh pinjaman kredit pembiayaan lebih dari Rp 3 milyar itu. Dugaan modus yang terjadi  kalau uang tersebut digunakan untuk membeli lahan senilai Rp 1 milyar. Padahal harga aslinya hanya Rp 200 juta.

Tanah tersebut juga akhirnya dijadikan agunan. Namun parahnya ternyata tanah yang diagunkan tersebut ternyata sudah dimiliki orang lain.   Menariknya lagi disebut-sebut salah satu debitur itu sempat kabur ke luar daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: