Dugaan Pengerusakan PIP Laut Rias, Kapolres; Kita Dalami Laporannya
PIP di perairan Rias yang dirusak.--Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Adanya laporan korban pemilik ponton atas dugaan perusakan ponton isap produksi (PIP) mitra PT Timah Tbk di perairan laut Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), dibenarkan oleh Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka, minggu (28/05).
"Pemilik ponton melaporkan bahwa ponton PIP diduga telah dirusak," ungkapnya.
BACA JUGA:20 Kapal Nelayan Batu Perahu Kepung Tambang PIP di Rias
Dikatakan Kapolres, dalam laporan tersebut pihak pemilik ponton menyatakan bahwa pontonnya yang berada di laut Rias telah dirusak dan beberapa alat juga rusak.
"Setelah adanya laporan tersebut, pihak Polres Basel akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor tentang apa saja yang mengalami kerusakan terhadap barang milik pelapor tersebut," tuturnya.
BACA JUGA:Lagi, Belasan PIP Perairan Keranggan Diamankan Tim Gabungan
Dalam hal ini, pelapor juga menyampaikan bahwa mereka sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan izin yang legal seperti SPK bekerja di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Jadi terkait laporan kasus perusakan tersebut apabila terjadi tindakan yang melanggar hukum maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses Undang-undang," tegasnya.
BACA JUGA:Bandel, Dua PIP di Perairan Tembelok dan Keranggan Kembali Diamankan
Atas adanya kejadian ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membawa sesuatu alat yang masuk dalam alat yang melanggar hukum seperti Sajam, panah yang tidak pada peruntukannya, makan akan dikenai sanksi pidana UU pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
"Jangan sampai melakukan aksi aksi yang melanggar hukum dan supaya wilayah Basel Kamtibnasnya tetap kondusif," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:RD Bela PIP, Alasannya Semua Dalam IUP PT Timah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: