BPJ Bilang, Soal Perpanjangan Izin Eksport Timah, Clear!

BPJ Bilang, Soal Perpanjangan Izin Eksport Timah, Clear!

--

BABELPOS.ID.- Soal perpanjangan izin eksport mineral, termasuk timah, kemarin (24/5) kembali dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan pihak Kementerian ESDM yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Adanya wacana untuk penghentian eskport mineral termasuk timah dengan dalih untuk hilirisasi guna mendapatkan nilai lebih, --seperti yang terjadi pada nikel-- mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi VII DPR RI Dapil Bangka Belitung (Babel), Bambang Patijaya --yang akrab disapa BPJ--.  

''Satu hal yang harus menjadi catatan, kita layak bangga dengan pertimahan di Bangka Belitung.  Tahun 2002-2003, itu eksport pasir timah sudah dilarang.  Sehingga di Bangka Belitung berdiri industri-industri pengolahan timah (selain BUMN PT Timah.red), sehingga berikutnya yang dieskport dalam bentuk balok timah atau tin ingot dengan kadar mencapai 99,9%,'' tegas Ketua DPD Partai Golkar Babel itu lagi.

Kondisi itulah yang membedakan timah dengan mineral yang lain yang masih banyak mengesport bahan mentah.  Dengan fakta ini, BPJ menegaskan bahwa, sesungguhnya timah yang sekarang diesport iu sudah merupakan produk hasil hilirisasi itu sendiri, setidaknya hilirisasi tahap satu.

kondisi itu, jika dipaksakan untuk produk hilirisasi kembali, maka tentu akan banyak hal yang menjadi perhatian.  Terutama menyangkut cost yang justru berbanding terbalik ketika hilirisasi tahap berikutnya itu dilakukan di luar negeri biaya justru menjadi lebih murah.

Bagaimana jawaban Menteri ESDM soal izin eskport timah?

Kepada Babel Pos, BPJ menyatakan Menteri saat RDP memang belum memberikan jawaban khusus untuk eskport timah.  

''Namun beliau dapat memahami perbedaan timah dengan mineral yang lain.  Secara lisan, beliau (Menteri ESDM.red) bilang clear, Bang.  Nanti akan dikirim jawaban tertulisnya tanggal 31 Mei 2023,'' ujar BPJ lagi.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: