Pahala Akui Baru Klarifikasi ke Walikota Pangkalpinang, KPK Kirim Tim ke Babel

Pahala Akui Baru Klarifikasi ke Walikota Pangkalpinang, KPK Kirim Tim ke Babel

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan--

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengidentifikasi aset milik Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.

KPK sejauh ini baru sebatas melakukan klarifikasi kepada Maulan Aklil mengenai aset-aset yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan punya sumber pendapatan lain. Selain sebagai wali kota, dia juga punya perkebunan sawit. Punya juga kos-kosan, punya ruko. Nah, itu sekarang lagi kami kumpulkan, kira-kira pendapatan berapa kami estimasi," demikian dikemukakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (23/5).

Penjelasan ini sekaligus penegasan hasil klarifikasi yang diberikan Molen --demikian panggilaan akrab Walikota Ibukota Provinsi Babel ini-- belum lama ini di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.

Pahala mengatakan Molen mengakui memiliki 19 bidang tanah perkebunan.  

Meski demikian, Pahala menerangkan tidak ada yang salah dengan kepemilikan aset itu. KPK meneliti apakah aset-aset itu didapatkan dengan cara yang melanggar hukum atau tidak.

"Kami cari adalah sumbernya dari mana. Untuk itu KPK akan kirim tim ke Pangkalpinang, mendalami asal usul kepemilikan aset, di samping utk memastikan bahwa semua aset yg ada di LHKPN itu memang, semua yang dimiliki sudah dilaporkan," kata dia.

KPK juga melakukan asesmen terhadap sejumlah indekos milik Maulan. Termasuk berapa pendapatan Maulan dari hasil perkebunan itu.

"Jadi, kami mau validasi informasi yang kami dapat dari yang bersangkutan dan dari data-data perbankan yang sudah kami peroleh, transaksi keuangan ke luar-masuk," kata dia.

KPK sejauh ini baru sebatas melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengenai aset-aset yang bersangkutan.

LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021. Total harta kekayaan yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 11.105.200.000.

Kekayaannya ini didominasi tanah dan bangunan di sejumlah kabupaten dan kota Palembang.

Harga tanah dan bangunan termahal berada di kabupaten/Kota Palembang yang disebut merupakan hasil sendiri. Tanah seluas 40.500 meter persegi itu senilai Rp 4 miliar. Harga tanah dan bangunan termahal kedua, masih berada di kabupaten/Kota Palembang, seluas 1000 meter persegi dan 900 meter persegi senilai Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: