Di Babel, 2 Pria Cabul Ngaku, di Palembang 'Sumpah Pocong'
--
"Pasal yang disangkakan, dengan ancaman melakukan persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan. Diancam minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda 5 Miliar atau hukuman penjara 12 tahun," bebernya.
Sementara itu, AA mengaku sudah mengenali korban yang masih berusia 13 tahun itu sudah lama, namun melakukan tindakan asusila baru pertama kali.
"Saya jemput, baru sekali tulah, ku rayu, awal ngelawan. Kenal sudah lama, ku jemput langsung ke TKP," pungkasnya.(sumeks/amd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: