Pendaftaran Ditutup, 2 Parpol di Basel Tidak Serahkan Bacaleg

Pendaftaran Ditutup, 2 Parpol di Basel Tidak Serahkan Bacaleg

Ketua KPU Basel Amri (kiri) dan Komisioner Budi Wardoyo.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 resmi ditutup pada Minggu (14/05) malam pukul 23.59 WIB.

Penutupan pendaftaran sesuai jadwal selama dua pekan yang dimulai 1 sampai 14 Mei 2023, termasuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel).

Ketua KPU Basel Amri mengatakan, dari 18 Parpol di Basel, 16 Parpol dinyatakan selesai mendaftar. Sedangkan 2 Parpol dinyatakan gagal mengikuti pemilu legislatif DPRD Basel.

Ke 16 partai yang berhak mengikuti Pileg di DPRD Basel pada pemilu 2024 mendatang adalah Partai Golkar, PDIP, PKS, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PPP, PKB, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Perindo, PSI dan Partai Ummat.

"Sedangkan 2 partai yang gagal mengikuti Pileg adalah Partai Hanura dan Partai Gelora," ungkapnya.

BACA JUGA:6 Parpol di Basel Dijadwalkan Daftar Bacaleg Hari Ini

Selanjutnya pada 15 Mei sampai 23 Juni KPU akan melakukan proses verifikasi berkas Bacaleg DPRD yang sudah diajukan oleh Parpol ke KPU.

"Kita lakukan proses verifikasi berkas Bacaleg apakah masih ada kekurangan berkas yang sudah diajukan oleh parpol," tuturnya.

Dikatakan Amri, setelah proses verifikasi selesai, KPU akan membuat berita acara ke Parpol apabila masih ada berkas Bacaleg yang masih kurang di masa perbaikan.

"Masa perbaikan ini terhitung dari tanggal 26 Juni sampai 09 Juli 2023," jelasnya.

BACA JUGA:5 Kades dan 2 BPD Ikut Ramaikan Persaingan DPRD Basel

Adapun jika terjadi gangguan pada saat pengunggahan berkas ke sistem, Komisioner KPU Budi Wardoyo menyampaikan, berdasarkan pada pasal 92 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU kabupaten/kota dapat menerima pengajuan bakal calon tidak melalui Silon apabila terjadi kendala yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pengajuan, diantaranya permasalahan koneksi internet atau permasalahan Silon yang tidak dapat digunakan.

"Tetapi para parpol ini harus mengikuti aturan yang ada yang sudah tertera di pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dapat dilakukan bagi Parpol pada hari terakhir pengajuan bakal calon sebagaimana disebutkan dalam pasal diatas," jelasnya.

"Salah satu syaratnya, surat pengajuan menggunakan formulir Model B. Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik dan digital," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: