Bateng Hebat! 10 Kali WTP, 7 Kali Berturut
Bupati Bateng menerima opini WTP APBD 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Babel. --Sindi/Yandi
"Kami menyadari masih ada kekurangan, tentunya akan kami perbaikan apa yang menjadi rekomendasi BPK serta akan meningkatkan koordinasi baik secara internal maupun eksternal," sebutnya.
BACA JUGA:Bangka Tengah Raih WTP Lima Kali Berturut-turut
Sebelumnya, disampaikan Kepala BPK Babel Sudaminto Eko Putro, bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Menurut peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, penerapan standar akuntasi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup," terangnya.
BACA JUGA:DPRD Gelar Penandatanganan KUA dan PPAS APBD Bateng TA 2023 Dengan Defisit 76 Milyar
BPK sangat menghargai kerja keras dan upaya Pemkab Bateng dalam menyelenggarakan keuangan daerah agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan dan tepat waktu.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan beberapa permasalahan meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kepala BPKAD Bateng: Gaji Honorer Tidak Ada Kenaikan
Namun demikian atas permasalahan tersebut, lanjut dia, kewajaran penyajian laporan keuangan secara material dan signifikan tidak terganggu.
Oleh sebab itu berdasarkan pertimbangan profesional, BPK memberikan opini WTP. "Kami mengapresiasi dan kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," ungkap Sudaminto.
BACA JUGA:Sampaikan Hasil Audit BPK, Bupati Algafry Masih Tunggu Pengajuan Anggaran 3 Parpol
Dikatakan dia juga, pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
"Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opihi WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai 'kewajaran' laporan keuangan bukan merupakan 'jaminan' tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari," jelasnya.(*)
BACA JUGA:Ini Capaian Realisasi APBD Bateng Tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: