Didit Beri Kesaksian di Sidang Tipikor: Pilih Mobil atau Duit?

Didit Beri Kesaksian di Sidang Tipikor: Pilih Mobil atau Duit?

Mantan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat Menjadi Saksi--

Bagi JPU bahwa akibat perbuatan para terdakwa Syaifuddin,  bersama-sama dengan terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi  dan Dedy Yulianto,  telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana laporanhasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.

a. Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp813.238.705. 

b. Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370. 

c. Saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265. 

Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: