Didit Beri Kesaksian di Sidang Tipikor: Pilih Mobil atau Duit?
Mantan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat Menjadi Saksi--
"Beda dengan rekan-rekanya yang menerima fasilitas mobil dan juga uang. Jadi sementara dia baru sebatas saksi itu," tandasnya.
Eksepsi Hendra Apollo
Sementara itu, terdakwa Hendra Apollo salah satu –dari 3 terdakwa- dalam eksepsi (nota bantahan) melalui penasehat hukum Feriyawansyah menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu, dalam eksepsi menyatakan berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila tidak memenuhi maka yang demikian dapat dibatalkan demi hukum.
Bagi tim penasehat hukum dalam dakwaan telah terjadi manipulasi peristiwa hukum dan terkesan memaksakan peristiwa hukum dalam perkara a quo. Yaitu dengan menyebutkan terdakwa Hendra Apollo seolah-olah dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat bersama saksi Amri Cahyadi dan saksi Deddy Yulianto dengan mengalihkan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan dinas operasional.
Karena sangat jelas dakwaan atas hal ini tidak mempunyai kerangka peristiwa hukum yang valid dan berstfat premature. Bahwa fakta hukumnya, saksi Amri Cahyadi pada tahun 2018 mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Bangka Belitung dengan jabatan sebagai wakil ketua, karena Amri Cahyadi pada saat itu berpartisipasi dalam kontestasi politik dengan maju sebagal calon Wakil Bupati Bangka.
Terkait dengan tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang Iain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomlan negara sebagai penafsiran yang ambigu dan multi tafsir. Terkhusus pengaturan mengenai tunjangan transportasi, yakni apakah antara disediakan kendaraan dinas jabatan dengan diberikan tunjangan transportasi (pasal 15 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017) merupakan pengaturan yang bersifat alternatif.
Sebab di dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tersebut tidak secara tegas mengatur dan menjelaskan maknanya. Sehingga apabila amanat pasal 15 tersebut dimaknai sebagai pilihan maka hal tersebut juga dapat dibenarkan, dimana kedudukan pimpinan dan anggota DPRD sebagai pejabat negara sebagai mana diatur dalam ketentuan umum pasal 1 angka 2 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 adalah sebagai pejabat derah yang dapat dimaknai bahwa pimpinan DPRD hanya merupakan pengguna fasilitas negara sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, apabila terjadi kesalahan dalam penafsiran hanya bersifat administratif semata.
“Atau dapat dikatakan apabila ada kesalahan administrasi dari kebijakan yang diambil cukup dilakukan penyempurnaan prosedur administrasi atau tindakan sanksi administrasi bukan dipidanakan,” sebut tim penasehat hukum seperti dalam eksepsi.
Di penghujung eksepsi tim penasehat hukum meminta majelis agar membatalkan dakwaan demi hukum. Serta pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.
Dalam sidang perdana yang lalu masing-masing terdakwa Syaifuddin (mantan Sekwan), dan 2 pimpinan DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo dan Amri Cahyadi didakwa telah melanggar peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 menyatakan pasal 15:
“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.”
Pasal 16: “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan”
Penjelasan pasal 16:“Yang dimaksud dengan tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan" adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: