Didit Beri Kesaksian di Sidang Tipikor: Pilih Mobil atau Duit?

Didit Beri Kesaksian di Sidang Tipikor: Pilih Mobil atau Duit?

Mantan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat Menjadi Saksi--

Eksepsi Hendra, Nilai Tuduhan Hanya Administratif

MANTAN Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Pangkalpinang, kemarin (3/5).

Ketua DPD PDI Perjuangan Babel itu memberikan kesaksian untuk dua terdakwa dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD tahun 2017-2021. Yaitu terdakwa mantan Sekwan Syaifudin dan mantan Wakil Pimpinan DPRD Babel, Amri Cahyadi. 

Dalam inti keterangan yang disampaikan Didit di muka sidang yang diketuai hakim Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono, dirinya juga mengambil fasilitas mobil sama seperti koleganya yang lain. Hanya saja dia tidak mengambil uang karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 18 tahun 2017 itu.

Politisi PDIP ini mengatakan, sesuai aturan soal fasilitas transportasi terhadap pimpinan yakni antara memilih fasilitas kendaraan atau tunjangan berupa uang.  

"Pilih salah satunya saja. Dari aturan kalau sudah dapat mobil, kita selaku pimpinan tidak boleh lagi menerima tunjangan transportasi," katanya. 

Saat disinggung soal nasib para koleganya itu Didit nampak mencoba bijaksana. Didit mengaku dirinya baru mengetahui adanya persoalan tunjangan transportasi unsur pimpinan saat dirinya dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dimana diri beberapa kali diminta keterangan atas persoalan itu.

"Tahun 2022 saya dipanggil, jadi baru tahu atas persoalan ini," sebutnya.

Disinggung majelis, apakah tahu kalau para koleganya itu pernah menggunakan fasilitas bermasalah itu? 

Didit nampak memberikan jawaban sedikit diplomatis ala politisi. Dengan gamblang dia menyatakan tidak pernah melihat.

"Yang saya lihat hanya sopirnya yang sering menggunakan," tukasnya.

Terpisah, salah satu JPU Syaiful Anwar mengatakan Didit akan kembali diperiksa  serupa namun atas terdakwa Hendra Apollo. Mengingat terdakwa Hendra Apollo dalam sidang kemarin baru beragenda pembacaan eksepsi. 

"Dua terdakwa lainya tidak pakai eksepsi, beda dengan Hendra Apollo. Makanya Didit akan kembali bersaksi pada sidang selanjutnya," katanya.

Terkait dengan nasib Didit dalam pusaran perkara menurutnya masih sebatas saksi. Dari pemeriksaan hingga kesaksian tadi menurutnya Didit atas fasilitas tersebut memang tidak menerima uang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: