Sidang Korupsi Dana UMKM, Mantan Cabup Bangka Terdakwa, Menteri Era SBY Saksi

Sidang Korupsi Dana UMKM, Mantan Cabup   Bangka Terdakwa, Menteri Era SBY Saksi

Kemas Danial (kiri) dan Syarief Hasan (Kanan)--

Selanjutnya KD diduga menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha di Mall BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga turut mendapat fasilitas antara lain mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Perantara; serta Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar. 

Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM. Akibat perbuatan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp116,8 Miliar.(jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: