Sidang Korupsi Dana UMKM, Mantan Cabup Bangka Terdakwa, Menteri Era SBY Saksi

Sidang Korupsi Dana UMKM, Mantan Cabup   Bangka Terdakwa, Menteri Era SBY Saksi

Kemas Danial (kiri) dan Syarief Hasan (Kanan)--

BABELPOS.ID-  Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.

Politikus yang akrab disapa Syarief Hasan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Keempat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Elite Partai Demokrat itu bersaksi untuk terdakwa Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 yang juga Mantan Calon Bupati Bangka, Kemas Danial --yang di Bangka akrab disapa Niang--.

"Tim jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, mantan Menteri Koperasi yang juga menjabat wakil ketua MPR RI saat ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).

Ali mengatakan Syarief Hasan sudah hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud," kata Ali.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat, Kamis 15 september 2022.

Keempat Tersangka tersebut yaitu Kemas Danial (KD) Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 hinggs 2017; Dodi Kurniadi (DK) Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; Deden Wahyudi (DW) Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; dan Stevanus Kusnadi (SK) Direktur PT PN.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan KPK telah melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September hingga4 Oktober 2022. 

"Tersangka KD ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; DK dan DW di Rutan KPK pada Gedung Kavling C1; dan SK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Nurul Ghufron dalam keterangan pers KPK.

Dalam perkara ini SK diduga menemui KD menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisinya belum selesai. 

Tawaran ini antara lain agar KD memfasilitasi pinjaman dana LPDB-KUMKM untuk pembelian kios di Mall BTP yang akan diberikan kepada 1.000 pelaku UMKM. 

Dana pinjaman dipaksakan cair melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW, meskipun data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif.

KD juga membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa berpedoman pada analisa bisnis dan risiko. Selanjutnya pengembalian pinjaman SK masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: