Sidang, Mantan Sekwan & 2 Pimpinan Dewan Dipeluk Keluarga dan Kolega

 Sidang, Mantan Sekwan & 2 Pimpinan   Dewan Dipeluk Keluarga dan Kolega

--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG.- Mulai disidag pagi ini, ke 3 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi  tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021, dipeluk keluarga dan kolega yang datang.

Sidang perdana di PN Tipikor Kota Pangkalpinang ini masing-masing  terdakwa Syaifuddin (mantan Sekwan), dan 2 pimpinan DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo  dan Amri Cahyadi.

Sidang diketuai oleh  Mulyadi Ariwibowo beranggota M Takdir dan Warsono. 

Suasana sidang perdana siang memang tampak ramai. Keluarga, kolega  hingga teman-teman para terdakwa. 

Pihak Kejaksaan Negeri dalam sidang perdana mengerahkan 2 JPU masing-masing Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman. Sidang beragenda pembacaan dakwaan.

Mereka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pusaran perkara pihak penyidik mengklaim telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 2.395.286.220. Adapun penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan selama penyidikan sebesar Rp 847.300.000.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: