Ada 24.666 Pelaku Usaha di Bateng, Tapi Baru 3.145 yang Miliki NIB

Ada 24.666 Pelaku Usaha di Bateng, Tapi Baru 3.145 yang Miliki NIB

Ilustrasi --Sindi/Yandi

Ia menuturkan bahwa pembuatan NIB ini merupakan proses administrasi yang paling mudah dan paling dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.

Selain itu syarat-syarat yang perlu disiapkan pun tergolong sederhana, yakni tinggal membuat email dan menyiapkan KTP 

"Prosesnya pun cepat, sehari pun langsung bisa selesai dan langsung keluar NIB-nya," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun turut memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM, agar merasa punya tuntutan untuk mempunyai perizinan.

Dengan begitu, mereka otomatis akan lebih mudah dalam memasarkan produknya ke jejaring yang lebih luas seperti minimarket atau supermarket sekalipun.

"Konsumennya pun harus cerdas dan kalau bisa jangan membeli produk yang belum jelas perizinannya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: