Ada 24.666 Pelaku Usaha di Bateng, Tapi Baru 3.145 yang Miliki NIB

Ada 24.666 Pelaku Usaha di Bateng, Tapi Baru 3.145 yang Miliki NIB

Ilustrasi --Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Bangka Tengah mengungkapkan data kelengkapan administrasi pelaku UMKM per tahun 2022.

Saat ini berdasarkan data per tahun 2022, jumlah pelaku UMKM yang ada di Bangka Tengah terdata sebanyak 24.666 pelaku usaha, namun sebagian besar diantaranya belum memiliki kelengkapan administrasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Bidang Koperasi dan UKM DisperindagkopUKM Bangka Tengah, Asnani mengatakan bahwa baru ada 3.145 pelaku UMKM yang memiliki NIB.

BACA JUGA:Antisipasi Harga Naik Saat Ramadhan, DisperindagkopUKM Bateng Bakal Gelar Pasar Murah Tiap Kecamatan

Dikatakan Asnani, untuk NIB data yang dipaparkan merupakan data perizinan berusaha terbaru yang menggunakan OSS (Online Single Submission) berbasis resiko sejak tahun 2021 lalu.

"Dulu itu namanya izin usaha mikro kecil yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan, kemudian berubah menjadi NIB dan tahun 2021 kemarin berubah lagi menjadi NIB berbasis resiko," ujar Asnani, Minggu (16/4/2023).

Kata Dia, NIB yang lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, data 3.145 pelaku usaha yang memiliki NIB itu adalah data yang terbaru.

"Kendati demikian, jika dilihat dari jumlah pelaku UMKM di Bangka Tengah yang mencapai 24.666 pelaku usaha, maka presentase jumlah pelaku usaha yang memiliki kelengkapan administrasi terdebut cenderung masih sangat kecil atau sedikit," terangnya.

BACA JUGA:Ini 5 Program Bidang UKM Bateng, Miliki 25 Penyuluh Hingga Pinjam Modal Bunga 0 Persen

Menurut Asnani, hal itu karena salah satunya adalah kesadaran masyarakat atau pelaku usahanya itu sendiri yang masih kurang.

"Karena kadang masyarakat itu kalau tidak butuh, mereka tidak mau buat perizinannya. Misalnya kalau ada keperluan seperti minjam modal di bank, baru mereka buat perizinan," tutur Asnani.

Padahal menurutnya, saat ini membuat perizinan NIB melalui sistem OSS sudah jauh lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan melalui handphone.

"Apalagi kita juga punya penyuluh UMKM yang siap membantu," ucapnya.

BACA JUGA:Gratis! Disperindagkop UKM Bateng Fasilitasi Pelaku Usaha Daftarkan Merek Dagang, Simak Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: