Pelaku Pembunuhan Hafizah Dituntut 10 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Hafizah Dituntut 10 Tahun Penjara

Suasana sidang terdakwa Pembunuhan Bocah Hafiza di Pengadilan Negeri Mentok.--Cahyo

BABELPOS.ID, MUNTOK - AC (17) pelaku pembunuhan bocah Hafizah (8) dituntut hukuman 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Tuntutan itu berdasarkan hasil persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok yang dipimipin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan, dibantu dua Hakim Anggota, pada Rabu (12/4/23).

BACA JUGA:Segera Sidang, Pelaku Pembunuhan Bocah Hafiza Ditahan di Rutan Mentok

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tidak menghadirkan langsung terdakwa AC di ruang persidangan. AC hanya mengikuti melalui konferensi video di aplikasi Zoom.

JPU Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, mengatakan dalam surat tuntutan itu pihaknya menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana.

"Kenapa Pembunuhan berencana, karena fakta - fakta sidang keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku anak sendiri dinyatakan memang dia sudah berencana melakukan pembunuhan ini," ucapnya, usai persidangan.

BACA JUGA:Hafiza Dihabisi Pakai Cutter, Ini Motifnya

BACA JUGA:Sebelum Dinyatakan Hilang, Hafiza Sempat Pamitan Kepada Ibunya

Jan menyebutkan Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa ingin melakukan pembelaan setelah dibacakan surat tuntutan.

Sidang putusan diagendakan, pada Jumat (14/4/23).

"Belum, kita masih proses pembacaan surat tuntutan. Tadi juga ada pledoi penasehat hukum dari anak tersebut, jadi rencananya hari Jumat agenda pembacaan putusan," bebernya.

BACA JUGA:Pembunuh Hafiza Berhasil Diringkus

Sebelumnya, terdakwa AC telah dilakukan persidangan pembacaan dakwaan, dan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, pada Senin (10/4/2023) kemarin.(*)

BACA JUGA:Sadis! Hafiza Dibunuh!, Polres Diback-Up Polda Babel Buru Pembunuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: