Bupati Mulkan Ingatkan Umat Muslim Segera Bayar Zakat

Bupati Mulkan Ingatkan Umat Muslim Segera Bayar Zakat

Bupati Mulkan --Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Bupati Bangka, Mulkan mengingatkan umat Muslim di daerah itu yang dianggap mampu untuk segera membayar zakat fitrah dengan besar yang sudah ditetapkan.

"Saya ingatkan umat Muslim segera membayar zakat fitrah karena panitia penerimaan zakat fitrah terutama di Masjid Agung Sungailiat, mulai besok sudah di buka," katanya di Sungailiat, Jumat (7/4).

Zakat fitrah kata Mulkan, sesuai ajaran Islam hukumnya wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang dianggap mampu untuk membantu masyarakat miskin, sehingga dapat mengikuti perayaan lebaran Idulfitri.

Ketua Baznas Kabupaten Bangka M Nasir Hasan mengatakan  besaran zakat fitrah pada Ramadan 1444 H/2023 M ditetapkan sebesar Rp35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras. 

Harga beras disepakati sebesar Rp14 ribu per kg, jika beras 2,5 kilogram dan diuangkan sebesar Rp35 ribu per jiwa. Zakat fitrah dibayar sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 H.

BACA JUGA:Pondok Pengajian Ar Rahman Terima Bantuan Rumah Zakat Indonesia

Ketetapan zakat fitrah di Kabupaten Bangka pada Ramadan 1444 hijriah berdasarkan rapat bersama dengan Kemenag Bangka, perwakilan kecamatan dan pengurus masjid-masjid di Kabupaten Bangka, di Masjid Agung Sungailiat.

Sedangkan untuk zakat mal, bagi masyarakat yang punya harta wajib membayar zakat yang ditentukan dengan nishab harga emas.

"Harga emas itu dengan minimal mereka punya emas dalam satu tahun senilai 85 gram. Dengan ketentuan harga emas yaitu Rp941.175 per gram emas," ujar dia.

BACA JUGA:Baznas Serahkan Zakat Bagi 1.000 Mustahik

Harga emas jika dihitung 1 mata emas Rp352.500, nisabnya tahun ini disepakati Rp80 juta per tahun dengan emas 85 gram tersebut.

"Untuk nisabnya per bulan Rp6.666.667. Jadi nilai zakat per tahun 2,5 persen itu sekitar Rp2 juta kalau mereka memiliki 85 gram emas, jadi nilai zakat perbulan di kali 2,5 persen yaitu sekitar Rp166.667," kata Nasir.

BACA JUGA:Rumah Zakat Indonesia Sumsel Bantu Pondok Pengajian Ar Rahman Penyamun

Pembayaran gidyah disepakati juga besaran Rp20 ribu satu orang satu harinya, yaitu bagi mereka yang tidak kuat berpuasa, karena hamil, menyusui. Mereka ini wajib membayar fidyah sesuai hasil kesepakatan. (Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelantaranews.com