Sidang Tipikor 'Masjid Miring' Asrama Haji, Denny Bantah Kesaksian Mantan Bosnya Ridwan
--
Denny juga akui kalau ternyata fondasi dibangun tidak sesuai hasil sondir. Dimana hanya sebatas pada kedalaman 5 meter saja. Padahal dari hasil sondir ideal kedalaman fondasi sedalam 16 meter.
“Kita ikuti petunjuk konsultan perencana itu. Akhirnya tim teknis juga sepakat tapi hanya sebatas ucapan tanpa surat,” ungkapnya.
Pernyataan Denny itu berbuah cecaran Irwan Munir. Tiba-tiba saudara setujui (konsultan perencana itu.red). Makanya akhirnya jadi miring konstruksinya. Irwan nasehati Denny selaku PPK yang miliki kewenangan luas agar waktu itu mempertanyakan kepada Lasidi dampak dan akibat penggalian fondasi dangkal itu. Saudara patut mempertanyakan akibatnya kepada konsultan, apa akibatnya jangka panjang.
“Kan akibatnya fondasinya miring,” tukas Irwan yang dianggukan tanda benar oleh Denny.
Dalam kesaksian Denny kemarin juga terungkap kalau sondir bukan dilakukan oleh pihak konsultan perencana melainkan justeru dari kontraktor. Ungkap Denny kalau kontraktor sendiri yang berinisiatif melakukan sondir itu. Begitu juga biaya sondir ditanggung sendiri oleh kontraktor. Padahal sondir harus dilakukan di awal proyek sebagai tanggung jawab dari konsultan perencana.
“Inisiatif sondir dari kontraktor bukan konsultan perencana. Padahal biaya sondir cuma Rp 5 juta,” ungkapnya.
Terjadi miring pada bangunan masjid dikatakan Denny saat pekerjaan 85 persen. Hingga akhirnya dipilih solusi untuk memperkuat fondasi dengan metode helical pile itu. Namun penambahan pekerjaan itu –di luar kontrak awal- berkonsekwensi pada penambahan anggaran lagi sebesar Rp 1,5 milyar.
Dalam dakwaan JPU 3 orang yang telah dijadikan sebagai terdakwa masing-masing: Denny Sandra selaku PPK, konsultan perencana Lasyidi dari CV Cipta Griya Persada Palembang dan Nurrahmah Ahmad selaku Direktris CV. Andara Karya Abadi selaku kontraktor. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: