Tipikor 'Masjid Miring', Ahli Bilang Salah Perencanaan
--
“Selanjutnya –setelah pemasangan helical pile itu- harus dilakukan pengamatan secara berkala. Guna melihat apakah masih ada penurunan atau tidaknya. Jika dalam waktu 2 sampai 3 tahun tidak terjadi penurunan secara signifikan maka tidak perlu dilakukan penguatan lagi karna kekuatan tanah sudah terbentuk secara alami,” ucapnya.
Ditambahkanya pemasangan helical pile itu sudah tepat. Ini sekaligus berguna untuk penguatan pada fondasi bangunan agar tak semakin miring. “Karena sudah ada penguatan makanya sudah bisa diserah terimakan pekerjaan tersebut. Solusi penguatan fondasi helical pile itu dipilih dalam proyek ini guna mengatasi masalah kemiringan saya nilai sudah tepat,” tambahnya.
“Bahkan masjidpun sudah bisa dimanfaatkan dan difungsikan untuk kepentingan kegiatan haji,” tukasnya.
Terpisah jaksa penuntut umum M Toriq membenarkan keterangan ahli kerap menyudutkan pihak konsultan perencana. Ahli juga menurutnya tidak menafi adanya fakta masjid yang miring itu.
“Benang merahnya sederhana masjid miring akibat perencanaan yang salah. Terkait siapa yang harus dimintakan pertanggung jawaban hukum biarkan majelis hakim yang memutus. Sementara bagi kami selaku penuntut umum tetap pada dakwaan,” tukasnya.
Dalam dakwaan JPU 3 orang yang telah dijadikan sebagai terdakwa masing-masing: Denny Sandra selaku PPK, konsultan perencana Lasyidi dari CV Cipta Griya Persada Palembang dan Nurrahmah Ahmad selaku Direktris CV. Andara Karya Abadi selaku kontraktor.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: