Ngaku Faktor Ekonomi, 2 Warga Bateng Ini Nekat Jual Miras

Ngaku Faktor Ekonomi, 2 Warga Bateng Ini Nekat Jual Miras

Para tersangka dan barang bukti kasus Miras yang diungkap Polres Bateng saat dipamerkan dalam jumpa pers, Selasa (4/4).--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Kasus Minuman Keras (Miras) yang dijual tanpa izin masih terjadi di Bangka Tengah (Bateng), bahkan dalam Operasi Pekat Menumbing Tahun 2023, Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 2 kasus Miras.

Diketahui tersangka atas nama Ratna (50) warga Desa Nibung mengaku melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi, karena yang bersangkutan seorang janda. Begitu juga Se Siong Pin (46) warga Desa Simpang Katis yang mengaku menjual Miras untuk memenuhi kebutuhan hidup.

BACA JUGA:Ops Pekat Menumbing 2023, Polres Bateng Ungkap 10 Kasus, Ada Prostitusi

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan tersangka Ratna diamankan di rumahnya di Simpang Bemban, Desa Nibung, Kecamatan Koba pada 22 Maret 2023 pukul 23.15 wib.

"Saat tim mendatangi rumah tersangka, ditemukan berbagai macam jenis minuman keras dan tersangka mengaku dan membenarkan bahwa tidak dilengkapi dengan izin menjual," terangnya kepada babelpos.id pada Selasa (4/4/2023).

Dikatakan AKBP Budi, tersangka mendapatkan miras dengan cara membeli dari seorang warga Pangkalpinang yang mengantarkan ke rumahnya. Bisnis ini sudah ia jalani satu setengah tahun.

"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu miras jenis arak yang ditaruh di dalam plastik ukuran 250 ml sejumlah 24 bungkus, miras merk Anker ukuran 500 ml sebanyak 11 kaleng, 1 jarigen berisi 8 liter arak dan 2 buah jerigen kosong," terangnya.

BACA JUGA:Kapolres Bateng Akui Narkoba Menyesuaikan Potensi Daerah

Sementara Tersangka lainnya Se Siong Pin (46) diamankan di kediamanya di Jalan Sungai Selan, Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis pada 20 Maret 2023 pukul 18.00 wib.

Tersangka diketahui memproduksi miras jenis arak dan beberapa minuman keras merk lainnya yang mengandung alkohol. Bisnis itu sudah dijalaninya lebih kurang 3 tahun 

"Dengan keuntungan yang didapatkan setiap harinya dari hasil miras tersebut Rp25.000 hingga Rp100.000, tetapi terkadang juga tidak menentu," ungkap AKBP Budi.

BACA JUGA:Kendala Satresnarkoba Polres Bateng dalam Ops Antik Menumbing, Sulit Sinyal Hingga Kurang Personil

Kata Dia, tersangka ini melakukan penjualan miras dengan modal pribadi dan mengaku bersalah atas perbutannya.

Kedua tersangka ini diduga melanggar Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 135 dan atau pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: