Ngaku Faktor Ekonomi, 2 Warga Bateng Ini Nekat Jual Miras

Ngaku Faktor Ekonomi, 2 Warga Bateng Ini Nekat Jual Miras

Para tersangka dan barang bukti kasus Miras yang diungkap Polres Bateng saat dipamerkan dalam jumpa pers, Selasa (4/4).--Sindi/Yandi

"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Curi HP dan Tabung Gas, Jesen Ditangkap Tim Cobra Polres Bateng Terancam 7 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: