Ngaku Faktor Ekonomi, 2 Warga Bateng Ini Nekat Jual Miras
Para tersangka dan barang bukti kasus Miras yang diungkap Polres Bateng saat dipamerkan dalam jumpa pers, Selasa (4/4).--Sindi/Yandi
"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Curi HP dan Tabung Gas, Jesen Ditangkap Tim Cobra Polres Bateng Terancam 7 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: