Kajati: Mau Jadi Justice Collaborator, Yah Tegantung Syaifudin
Asep Maryono - Kajati Bangka Belitung--
1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukanya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.
Dalam pusaran perkara ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengklaim telah berhasil menyelamatkan sebagian keuangan negara. Nilai persis yakni Rp 847.300.000.
Syaifuddin yang saat itu menjabat sebagai sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung telah terlebih dahulu ditahan penyidik lalu disusul 2 pimpinan dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: