Kejari Pangkalpinang RJ 2 Perkara Pencurian dan Penganiayaan

Kejari Pangkalpinang RJ 2 Perkara Pencurian dan Penganiayaan

Kejari Pangkalpinang RJ 2 Perkara Pencurian dan Penganiayaan.--Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berhasil melakukan penyelesaian 2 orang yang berperkara melalui pengampunan hukum atau penyelesaian dengan restorative justice (RJ), Rabu (29/5). Ini dibuktikan dengan dikabulkanya pengajuan RJ tersebut oleh Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Kedua orang itu yakni Dolly Abdillah als Doli (27) warga Paritlalang dan Zulfiawan  (37) warga Pasirpadi. 

Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar  mengatakan, dua perkara tersebut setelah disetujui Jampidum- yang penyelesaian hukum tidak dilanjutkan ke penuntutan. Namun sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Dikatakannya juga, terhadap 2 perkara ini telah memenuhi syarat prinsip JC dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5  tahun, dan antara tersangka dan korban telah bersepakat untuk berdamai.

“Antara tersangka dan korban telah saling memaafkan dan bersepakat untuk berdamai serta korban meminta agar tersangka tidak diproses pidananya,” demikian Saiful Bahri didampingi  Kasi Pidum Rizal Purwanto.  

BACA JUGA:Setelah Ditahan Jaksa, Surya Pranata Bos PT Teratai Intan Sari Bayar Pajak Rp 2.142.243.700

BACA JUGA:Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Timah ke 22

Posisi kasus diungkapkan pada 12 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB tersangka Dolly Abdillah als Doli diajak saksi Adi Yordan (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menemani menjual 1 unit sepeda merk Polygon berwarna kuning milik saksi korban Agung Kurniadi, barang hasil curian.

Tersangka Dolly Abdillah als Doli dijanjikan oleh saksi Adi Yordan als Jordan Bin Muk Sudi akan diberikan uang jika sepeda merk Polygon berwarna kuning berhasil dijual. Selanjutnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi BN 2554 PH tersangka Dolly Abdillah als Doli bersama saksi Adi Yordan als Jordan membawa dan menjual ke rumah saksi Ariyatie Malewa als Yati dengan harga Rp 300.000 dan tersangka Dolly Abdillah als Doli mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.   

Akibatnya saksi korban Agung Kurniadi,  mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. 

BACA JUGA:Pasutri di Sungailiat Ini Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang 300 Ribu

BACA JUGA:Jaksa Agung Sebut Kerugian Tipikor Timah Rp 300 Triliun, Pekan Depan Masuk Pengadilan!

Sedangkan pada kasus Zulfiawan terjadi pada  5 Desember 2023 sekira pukul  07.10 WIB. Berawal tersangka mendatangi saksi Sugianto yang sedang duduk di depan Pos Satpam Gedung Poltekkes Kemenkes Kota Pangkalpinang. Kemudian tersangka  mengambil 1  bilah parang yang disimpan dalam tas warna hitam miliknya, lalu tersangka  mengayunkan 1  buah parang ke arah saksi Sugianto sebanyak 3  kali. Akibatnya  mengenai tangan kiri, punggung sebelah kiri, dan lengan atas sebelah kanan saksi korban.

“Kejaksaan akan terus berupaya membuka ruang penyelesaian perkara yang menimpa masyarakat melalui penyelesaian pengampunan hukum RJ, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di meja persidangan. Selama perkara atau persoalan hukum itu masih bisa kita selesaikan secara kekeluargaan dengan bersama kedua belah pihak, para tokoh ulama, tokoh masyarakat dan lainya, maka perkara itu tentu bisa selesai RJ. Namun tidak semua persoalan hukum itu bisa selesia melalui RJ, ada yang tidak bisa diselesakan lewat RJ, seperti halnya kasus kriminal  pembunuhan dan pengedar narkoba,”  jelasnya. (*)

BACA JUGA:Erzaldi Saksi Kasus Tipikor Timah 2015-2022, 22 Pertanyaan Kejagung, Diduga Soal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: