Gerebek Kontrakan di Nibung, 27 Paket Sabu Diamankan
Tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan polisi.--
BABELPOS.ID, KOBA - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Desa Nibung, Kecamatan Koba pada Selasa (28/3/2023).
Kapolres Bangka Tengah (Bateng) AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba Itu Windaris membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan di sebuah rumah kontrakan bersama 27 paket sabu-sabu.
Dikatakan Iptu Windaris tersangka yang diamankan atas nama Haryanto alias Yanto (35), warga Kelurahan Bukit Intan, Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
"Pelaku kita ungkap berawal dari adanya informasi warga bahwa di Desa Nibung ada aktifitas peredaran narkoba yang langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Nibung," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Bateng Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sabunya Segini
Kata Dia, dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan 27 paket sabu siap edar di dalam sebuah bungkus rokok Surya.
"Kemudian berdasarkan dari barang bukti yang ditemukan pada pelaku ini, yang mana pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti yang ada ke Mako Polres Bangka Tengah," tuturnya.
BACA JUGA:Bandar Sabu Punya Senpi
"Adapun peran dari pada pelaku adalah pengedar, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu," sambungnya.
Lebih lanjut, dikatakan Iptu Windaris dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 27 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik strip bening dengan berat total 9,18 gram.
"Kemudian 22 pipet plastik yang sudah terpotong, 4 bal plastik strip bening, 2 unit timbangan digital, 1 buah bekas kaleng rokok surya dan 1 buah kantong plastik warna hitam," ungkapnya.
BACA JUGA:Ketakutan, Pemuda di Muntok Ini Lempar Sabu
"Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: