Beraksi di Delapan TKP, Dua ABG Pembobol Toko di Pangkalpinang Diciduk Buser Naga
![Beraksi di Delapan TKP, Dua ABG Pembobol Toko di Pangkalpinang Diciduk Buser Naga](https://babelpos.disway.id/upload/0a709771f2f04db209761f5d6c61b395.jpg)
--
Kemudian toko baju daerah Jalan Selan yang di ambil berupa 4 helai baju dan 6 helai celana serta toko cat daerah Jalan Koba yang di ambil berupa uang sebesar Rp100 ribu.
"Dari beberapa TKP tersebut, pelaku melakukan modus yang sama dengan cara menjebol atap toko tersebut menggunakan satu buah tang, namun pelaku juga melakukan aksinya dengan beberapa temannya yang berinisial PR, RH, SD, dan FR yang masih dalam pencarian (DPO) dan pelaku juga memberikan beberapa slop rokok hasil curian tersebut kepada beberapa temannya dan sisanya dijual di toko daerah Selindung dan Pancur," terang Adi Putra.
Selanjutnya, dikatakan Adi Putra, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain game online di warnet daerah Pangkalnbalam, sedangkan uang yang berhasil diambil oleh AS di TKP konter daerah Gabek digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor merek Jupiter MX dan beberapa alat sepeda motor.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Adi Putra.
Adapun berang bukti yang berhasil diamankan diantaranya untuk TKP konter daerah Selindung satu buah tang milik AS, satu buah CCTV merk C6N, satu buah headset merk i7S, satu helai jaket sweater warna putih, satu helai celana pendek merk speecs dan beragam jenis voucer kartu perdana serta satu)unit sepeda motor merk yamaha jupiter mx warna orange dan satu buah handle grip merk RCB yang dibeli pelaku dari uang hasil curian.
"Kedua pelaku ini sudah sering mencuri dan meresahkan masyarakat Kelurahan Gabek dan sudah sering di selesaikan secara kekeluargaan karena menimbang masih di bawah umur. Namun ternyata dua orang ini tidak ada efek jera, malahan semakin menjadi-jadi melakukan pencurian, maka saat ini kedua orang tersebut akan diproses sidik agar mendapat hukuman dan efek jera," pungkas Adi Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: