Terjeratnya Yudi Harsa Jadi Tersangka, Nilai Agunan Rendah?

Terjeratnya Yudi Harsa Jadi Tersangka, Nilai Agunan Rendah?

Yudi Harsah--

Tersangka YH disangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat 1 Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tipikor, Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Gala Adhi Dharma selaku penasehat hukum dari tersangka Yudi Harsah  meminta agar penyidik tidak tebang pilih. Ia menyesalkan kliennya sudah dilakukan penahanan, sementara 2 tersangka lainnya masih menghirup udara bebas.

“Tampaknya masih landai-landai saja, untuk pihak tersangka dari BPRS. Mestinya agar kesannya adil agar secepatnya dilakukan penahanan yang sama dengan klien kami,” ujar Gala Adhi Dharma menyindir.

Gala juga mengingatkan agar jangan sampai lama.  Bahkan Gala mendesak agar pimpinan cabang BPRS Sungailiat kala itu –yang juga  atasan tersangka Untung- agar ditetapkan tersangka yang sama. 

“Sementara ini baru 2 tersangka yang dijerat penyidik dari internal BPRS. Kita juga mendesak penyidik agar meminta pertanggung jawaban hukum yang sama,” ujarnya.

Ini semua menurutnya sangat beralasan mengingat pimpinan cabang merupakan bagian dari komite pencairan. 

“Tentunya setiap anggota komite itu semua mengetahui atas pinjaman klien kami ini. Mereka juga yang menyetujui pencairan. Jadi kalau sampai mereka bebas dari jeratan hukum tentunya sangat aneh. Maka dari itu kita minta agar perkara ini ditangani secara komprehensif,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: