Terjeratnya Yudi Harsa Jadi Tersangka, Nilai Agunan Rendah?

Terjeratnya Yudi Harsa Jadi Tersangka, Nilai Agunan Rendah?

Yudi Harsah--

Nilai Agunan tak Bisa Menutupi Pinjaman

TERJERAT dan ditahannya pengusaha yang juga nasabah  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel pada Kantor Pusat Operasi (KPO) Sungailiat, Yudi Harsah, tak lepas dari persoalan nilai agunan yang rendah.

Tersangka Yudi diketahui memiliki dua kali pinjaman di BPRS Babel tersebut dengan nilai pinjaman mencapai Rp3 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Bangka, Noviansyah, S.H, mengatakan, Yudi melakukan pinjaman pertama sebesar Rp 2miliar lebih untuk modal kerja proyek pembangunan gedung di STAIN SAS. Ketika berakhirnya kontrak, apa yang menjadi modal kerja BPRS tersebut ketika pekerjaan selesai harus dilunaskan. Ternyata itu tidak dipenuhi oleh Yudi.

"Tetapi kenyataan berdasarkan pengakuan tersangka Yudi, pekerjaan itu selesai, tetapi modal BPRS tidak dikembalikan, alasannya pekerjaan tersebut rugi," kata Noviansyah akhir pekan lalu.

Di sini pula terkuak, uang pinjaman tersebut diketahui dari pihak Remedial BPRS Babel tak hanya dilakukan Yudi di STAIN, tetapi dipakai juga untuk pekerjaan lain. Selanjutnya ketika pinjaman Rp2miliar yang masih berjalan, tersangka Yudi beberapa bulan kemudian di tahun sama melakukan lagi pengajuan pembiayaan pinjaman.

"Yang bersangkutan melakukan lagi pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar. Semestinya pada saat itu yang dua miliar pun belum lunas, kenapa masih diberikan pembiayaan," sebutnya.

Dalam pengajuan pinjaman, Yudi mengaku untuk digunakan dalam pembelian lahan di dekat kampus Universitas Bangka Belitung (UBB). Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan.

"Namun kenyataannya di lapangan, tanah tersebut transaksinya tidak sebagaimana mestinya. Nilainya tidak sesuai dengan harga yang ada pada saat itu, itu yang terjadi," ujar Noviansyah lagi.

Diketahui lebih lanjut, lahan tersebut ternyata milik orang lain namun tetap terjadi pemberian pinjaman oleh pihak bank Rp 1,2 miliar. Setelah kasus diaudit BPKP, otomatis terjadi temuan atas usulan pembiayaan pinjaman dua kali tersebut.

Salah satu temuan pelanggaran adalah tidak dipenuhinya minimal 100% nilai agunan untuk pembiayaan yang nilainya telah satu miliar ke atas tersebut. Pihaknya mendapatkan nilai agunan hanya bernilai 29% atau sekitar Rp180 juta untuk pinjaman pertama senilai Rp2 miliar lebih.

"Kalau transaksi pembiayaan itu sesuai kenyataan di lapangan bila terjadi permasalahan tinggal dilelang agunannya. Tapi apa yang harus dilelang karena agunannya tidak bisa menutupi nilai pembiayaannya,  itu paling fatal," jelasnya.

Seperti dilansir sebelumnya, Kepala Kejari Bangka, Futin Helena Laoli mengatakan Yudi Harsa menjadi nasabah BPRS Babel pada Kantor Cabang Sungailiat periode tahun 2009-2011 yang melakukan pinjaman namun dalam prosesnya melanggar prosedur. Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yudi Harsa diproses untuk ditahan pada Jumat (24/2) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: