Tampung Timah Ilegal, Jadi Tersangka

Tampung Timah Ilegal, Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) A Maladi-ist-

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID -  Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan akhirnya 2 dari 4 orang yang diamankan telah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara penampungan pasir timah tanpa izin di Pesisir Pantai Pusuk,  Kelapa,  Bangka Barat. 2 orang tersengka itu yakni pria berinisial YV dan Barek als Jo. Mereka dijerat telah melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baturara jo pasal 55, 56 KUHPidana.

“Awalnya empat orang telah dilakukan pengamanan dalam kasus itu. Lalu dilakukan pemeriksaan serta pengumpulan alat dan barang bukti. Dari gelar perkara akhir 2 orang itu ditetapkan tersangka karena terkait langsung dengan barang bukti yang ada,” kata kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes A Maladi kepada babelpos.id.

Dikatakan oleh Maladi 2 orang lagi –dari empat- yakni pria berinisial Ru dan Da sementara merupakan saksi dalam kasus. Adapun peran dari mereka itu hanyalah sebagai ojek kapal. “2 saksi ini  Ru dan Da alias Denden adalah pengojek perahu. Pengojek perahu itu  bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," ujarnya.

2 tersangka menurut Maladi memiliki peran dan tugas masing-masing. "Terungkap setelah diperiksa penyidik mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk Barek merupakan ketua panitia di pos penimbangan. Di sini Barek  yang bertugas menyediakan ransum,’’ sebutnya.

Tugasnya juga  mencatat dan menimbang pasir timah. Menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung pasir timah para penambang ilegal. Baru selanjutnya YV yang membeli pasir timah hasil pengumpulan tersebut,’’ ungkap perwira dengan 3 melati di pundak.

Ke 4 orang warga Kelapa itu awalnya diamankan oleh tim dari KP Gagak 3011 yang merupakan BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri. (31/1). Mereka diduga telah melakukan kegiatan penampungan pasir timah tanpa izin itu. Setelah diamankan keempat orang tersebut dibawa dengan KP Gagak ke Mako Ditpolairud guna dilakukan penyidikan.

Sementara itu terkait barang bukti yang diamankan yakni  berupa sebelas karung pasir timah berat 270 kilogram. Satu unit mobil merk Suzuki Grandmax Nopol B 9081 TAR. Uang tunai sebesar Rp 6.500.000. Dua unit handphone serta buku catatan dan nota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: