Suplai Timah Ilegal ke Akon, Go Terjerat Juga
AKBP Jojo Sutarjo - Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Setelah hampir satu bulan penyidikan akhir penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan tersangka baru dalam perkara 13 ton timah ilegal yang menjerat tersangka Suratno als Akon. Tersangka baru tersebut berinisial Go.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan peran Go sebagai penyuplai pasir timah ilegal.
BACA JUGA:Terjerat Sendiri, Kasus Akon Masuk Kejaksaan
Penetapan satu orang ini dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.
"Ada penambahan tersangka 1 orang dalam perkara tersebut. Tersangka baru memiliki peran sebagai penyuplai barang," sebut mantan Kapolres Belitung Timur itu.
BACA JUGA:Kasus 'Sidak Heboh' Tetap Berlanjut, Penyuplai Timah Akon Tersangka!
"Dengan adanya penambahan tersangka maka jumlah tersangka ada dua orang. Yang pertama Akon itu dan yang baru akan segera dirilis," ujarnya.
Terpisah Kasi tindak pidana umum dan lain-lain (TPUL) Kejati Bangka Belitung, Mila Karmila, mengatakan pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung atas perkara timah yang menjerat tersangka Suratno als Akon.
“Kita baru menerima SPDP, untuk satu tersangka Akon saja,” kata Mila kepada harian ini.(*)
BACA JUGA:Dijerat UU Minerba, Terancam 5 Tahun Penjara, Akon Masih Sendiri?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: