Terdakwa Tipikor BPRS Toboali Terancam Penjara Berjemaah, Cuma Mantan Bos Selamat?

Terdakwa Tipikor BPRS Toboali Terancam Penjara Berjemaah, Cuma Mantan Bos Selamat?

--

*JPU Sebut, Untung Sang Mantan Bos Ngaku tak Hadir...
*PH Paten Minta Tipikor Polda Seret Komite

BEGINILAH jadinya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).  Ketika sudah masuk ke ranjau-ranjau hukum, cari selamat masing-masing.

Tim JPU  dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) menuntut penjara terhadap 7 karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali. Para terdakwa itu dinilai tim JPU Zulkarnain Harahap, Ibrahim dan Deddy Faisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Perkara tipikor kredit fiktif dalam pembiayaan Al-Murabahah 2015.

Oleh JPU Ibrahim –yang membaca tuntutan- di hadapan  majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi beranggota hakim Dewi dan Warsono, ke 7 terdakwa itu dituntut masing-masing:   Andi Padri als Paten  selaku legal dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Tidak hanya penjara tinggi, tetapi juga dikenakan denda senilai Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tidak cukup di situ, Paten  juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar  Rp 368.771.280  dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Afdal  -walau bukan karyawan BPRS- ternyata juga dituntut tinggi yakni penjara selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak cukup di situ dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar  Rp 62,8 juta subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu sisa 5 orang marketing anak buah dari mantan Kacab Untung Lesmana itu dituntut sedikit lebih ringan yakni: Bambang Ermanto, Yusman, Yogi Aru Setiawan, Basti, Abdul Rohim. Mereka dituntut hanya 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang pengganti  Rp 1 juta subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tuntutan Singgung 'Untung'

Terpisah, JPU Ibrahim mengatakan dalam tuntutan juga menyinggung atas peran mantan Kacab Untung Lesmana yang justru 'selamat' dari Tipikor berjamaah itu. Dimana Untung –selaku bagian dari komite pencairan- mengetahui adanya  pengajuan kredit –walau fiktif- atas nama Masnaini, Asmana, Febriansyah, Yopiko, Saklim dan Hidayatus Shofyan. 

“Namun dalam kesaksianya –seperti di BAP- kalau saksi Untung mengaku tak hadir pada saat penandatanganan akad perjanjian,” kata Ibrahim.

“Dia berdalih kalau dalam tupoksinya yang harus hadir adalah staf legal dan apraisal. Sedang AO hanya mendampingi calon nasabah itu,” sebutnya.

Adapun untuk penandatangan akad oleh Untung pada nasabah Masnaini tanggal 7 Agustus 2015.  Asmana tanggal 24 Agustus 2015.  Febriansyah pada 4 September 2015.  Yopiko 23 September 2015.  Saklim 9 Oktober 2015 dan Hidayatus Shofyan 23 Oktober 2015.

Sementara itu dalam persidangan selama ini pihak terdakwa Andi Padri als Paten melalui tim panasehat hukum Bahtiar terus mendesak agar penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) jangan hanya menumbalkan sebatas petugas marketing tetapi juga harus menyeret tim komite yang tak lain juga mantan Pinca Toboali, Untung Lesmana. Sehingga dalam peradilan perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 530.000.000  memenuhi rasa keadilan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: