Jaga Warasmu....

Jaga Warasmu....

Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup--

ATURAN di negeri ini memang kadang bolak balik, kadang naik turun, bahkan kadang bikin pusing yang membuat aturan itu sendiri.  Mari jaga warasmu di tahun politik ini.

Oleh: Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup

SETELAH wacana yang dilemparkan ke publik soal boleh 3 periode, soal jabatan diperpanjang, soal Pemilu 2024 ditunda tidak laku dijual ke publik, kini ada lagi wacana soal agar pemungutan suara dibuat dalam bentuk proporsional tertutup.

Bukan lagi proporsional terbuka --seperti Pemilu sebelumnya--.

Mahluk apa pula ini?

Sebenarnya, kedua sistem itu sudah pernah berjalan dalam Pemilu negeri ini.   Sistem proporsional terbuka adalah sistem Pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil untuk di legislatif. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik saja.

Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.  Sebaliknya pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai politik.  Ribet memang, tapi warga pemilih bisa memberikan suara ke orang pilihannya.  Kalau tertutup, calon yang berada di nomor sepatu hanya jadi penggembira.  

Pemilu proporsional terbuka memang punya derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.  Pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.  Karena jika partai itu memperoleh kursi, maka peruntukannya untuk nomor urut 1-2-3 dan seterusnya.

Pemilu proporsional terbuka membuat calon harus bersaing luar-dalam.  Dari luar berhadapan dengan calon dan partai lain.  Dari dalam bersaing sesama calon dalam satu partai.  Dan itulah yang terjadi dalam Indonesia di Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sementara, untuk proporsional tertutup itu terrjadi pada Pemilu Orde Baru dan di orde reformasi tahun 1999.

Dari sini saja terlihat, semangat dengan proporsional tertutup itu berarti jauh mundur lagi ke bekalang.

Hanya saja, tampaknya wacana tertutup itu juga takkan lama, karena banyak politisi senayan dengan parpolnya sekalian menyatakan menolak.

Berarti warasnya masih terjaga...

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: