Kata Sekda, 19 Tambak Udang di Bateng Minim Kontribusi Bagi Masyarakat

Kata Sekda, 19 Tambak Udang di Bateng Minim Kontribusi Bagi Masyarakat

Sugianto --

BABELPOS.ID, KOBA - Tak dapat dipungkiri, kehadiran tambak udang di Bangka Tengah (Bateng) menambah nilai investasi, namun secara kontribusi terhadap masyarakat sekitar diketahui masih minim.

Padahal banyak sekali investor yang membuka usaha tambak udang vaname di Bangka Tengah, mulai dari Kecamatan Pangkalanbaru, Kecamatan Namang, Kecamatan Koba dan Kecamatan Lubuk Besar. Total ada 19 perusahaan tambak udang vaname yang berinvestasi.

Hal tersebut disampaikan langsung Sekda Bateng, Sugianto kepada babelpos.id di ruang kerjanya pada Kamis (12/1/2023).

"Salah satu minimnya kontribusi terhadap masyarakat sekitar adalah serapan tenaga kerja yang dilakukan oleh para perusahaan tambak udang vaname. Persentasenya sangat kecil sekali untuk masyarakat Kabupaten Bangka Tengah," ujar Sugianto.

BACA JUGA:Bateng Bakal Kembangkan Tambak Rakyat Udang Vaname Tiap Kecamatan

BACA JUGA:Dari 16 Perusahaan Tambak Udang di Bateng, DPMPTK Catat Baru 9 Perusahaan Miliki Perizinan Lengkap

Menurut Sugianto, masih banyak pengusaha tambak udang vaname yang melakukan penyerapan tenaga kerja dari luar Kabupaten Bangka Tengah.

"Setidaknya masyarakat lokal dilibatkan, agar adanya pemerataan kesejahteraan," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki Perda retribusi tambak. Kabupaten Bangka Tengah merupakan satu-satunya daerah yang disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk memungut retribusi tambak, sementara kabupaten lain yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak disetujui.

"Dari retribusi tersebut kita sudah menghitung potensi pendapatannya. Pemkab Bateng memiliki kewenangan untuk memungut retribusi per kolam dari setiap perusahaan tambak udang vaname," jelasnya.

"Namun begitu mau melakukan penarikan, keluarlah undang-undang Nomor 1 tahun 2022 terkait dengan hubungan keuangan pusat dengan daerah. Daerah tidak bisa lagi melakukan pungutan retribusi terhadap perusahaan tambak udang, karena menjadi pajak pusat, maka pada tahun ini (2023-red) berhenti," sambungnya.

BACA JUGA:Dari 16 Perusahaan Tambak Udang di Bateng, DPMPTK Catat Baru 9 Perusahaan Miliki Perizinan Lengkap

BACA JUGA:Pemkab Bateng Panen Kepiting Bakau dan Udang Vaname di Guntung

Saat ini Pemkab Bateng melalui DLH sedang melakukan perhitungan daya dukung dan daya tampung sungai yang di Desa Penyak sampai ke Kurau terkait limbah dari tambak udang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: