Vonis Bebas Kasus Timah Balok Terus Disorot, Marshal: PT Harus Turun!

Vonis Bebas Kasus Timah Balok Terus Disorot, Marshal: PT Harus Turun!

DR Marshal Imar Pratama--

Hakim PN Koba Tak Takut Diperiksa PT

AKTIFIS anti korupsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dr Marshal Imar Pratama secara tegas menyatakan vonis bebas yang diketuk palu majelis Hakim PN Koba atas perkara dugaan penyelundupan timah balok dengan terdakwa Erwin cs, sebagai preseden buruk penegakan hukum daerah ini.  Untuk itu ujarnya, pihaknya tentu takkan tinggal diam.

Pertimbangannya, karena kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah ini tak pernah ada yang bebas.  

Disebutkan, lebih dari 10 perkara serupa selama ini.  Dua perkara diantaranya yang paling viral di tahun 2021 sampai  2022, yakni 'kasus truk nanas' yang bermuatan lempeng timah 2 ton dan perkara penyelundupan  2,5 ton milik oknum anggota.

Kedua perkara tersebut telah diputus penjara oleh majelis hakim. Sedangkan barang bukti timah lempengan telah dirampas oleh negara. 

''Ini bahan tambang, bukan seperti sayur-mayur yang apkiran,'' tegas Marshal.

"Terlepas apapun pernyataan yang diklaim oleh majelis hakimnya, vonis bebas itu sangat aneh dan penuh kecurigaan. Bagi publik terlebih kita yang mengerti lika liku dunia hukum putusan bebas itu sulit diterima sebagai murni atas penegakan hukum. Jelas patut kita mempertanyakan, dan sementara ini juga seharusnya Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung turun untuk melakukan fungsi pengawasan atas  putusan perkara ini," kata Marshal.

"Walau ketuk palu bebas itu adalah kewenangan mutlak dari majelisnya, namun jangan terjebak hanya sebatas putusan semata.  Namun ada fungsi pengawasan pada diri atau personal dari hakim-hakim yang mengadili perkara. Fungsi pengawasan personal hakim PN ini pernah dilakukan oleh pihak PT saat gaduhnya putusan perkara pupuk palsu 2017 lalu," kata Doktor Ekonomi ini.

Hasilnya waktu itu cukup mengagumkan dan berhasil memulihkan kembali citra dunia peradilan di Babel dari keterpurukan. Karena saat itu 3 hakim majelisnya dimutasi ke berbagai daerah.  Bahkan saat itu termasuk Ketua PN Pangkalpinaang.

Untuk diketahui, beberapa pertimbangan majelis PN Koba atas perkara balok timah ilegal sebanyak 10 ton  yang diketuai Rizal Taufani, beranggota hakim Trema Femula Grafit dan Derit Werdini dinilainya tak sistematis dan jauh dari logika hukum. Serta tak mempertimbangkan aspek sosiologis, ekonomi dan tata pengelolaan pertambangan timah.

"Majelisnya tak mampu secara komprehensif menjelaskan soal legalitas terkait perizinan terutama atas BB timah balok yang separuhnya diduga ilegal. Selanjutnya juga seperti bagaimana soal perizinan para terdakwa dalam hal mengangkut, menyeberangkanya hingga menjualnya ke luar Bangka Belitung itu," sebutnya. 

Putusan bebas seperti itu secara hukum juga akan membuat acak-adulnya tatanan hukum dalam perkara serupa.  "Perkara serupa dan modus sama -yang terdahulu-  divonis bersalah dengan jeratan undang-undang yang sama. Tapi kesanya jadi gak sistematika akibat ditabrak dalam putusan kontradiktif itu -bebas- dengan memberi tafsiran hukum baru. Akibatnya secara sosiologis hukum jadi gaduh dan tak membuat tertibnya tata kelola pertimahan di daerah ini," sebutnya.

"Parahnya lagi, bukan tidak mungkin atas putusan bebas ini akan marak penyelundupan balok-balok timah serupa dengan modus sama. Tak akan ada lagi yang takut karena kesanya hukum tak akan menjerat mereka. Sedangkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian sudah tak  berani lagi bertindak dalam rangka penegakan hukum," tandasnya. 

Hakim: Tak Takut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: