Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Menghitungnya
--
Karena sebelum data STNK Anda dihapus permanen, polisi akan mengirimi Anda SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali.
Saat menerima SP, gunakan kesempatan itu untuk segera mengurusnya di Samsat. Jangan sampai kendaraan Anda jadi bodong.
Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.
Karena STNK mati 2 tahun, maka Ana harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.
Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.
Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.
Berikut Persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih
Syarat Mengurus STNK Mati:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy STNK yang telah mati
- STNK asli yang telah mati
- Fotocopy BPKB kendaraan
- Uang untuk membayar pajak
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: