Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Menghitungnya

Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Menghitungnya

--

Karena sebelum data STNK Anda dihapus permanen, polisi akan mengirimi Anda SP (Surat Peringatan) sebanyak 3 kali.

Saat menerima SP, gunakan kesempatan itu untuk segera mengurusnya di Samsat. Jangan sampai kendaraan Anda jadi bodong.

Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. 

Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.

Karena STNK mati 2 tahun, maka Ana harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.

Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.

Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.

Berikut Persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih

Syarat Mengurus STNK Mati:

- Fotocopy KTP

- Fotocopy STNK yang telah mati

- STNK asli yang telah mati

- Fotocopy BPKB kendaraan

- Uang untuk membayar pajak

- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: