Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Menghitungnya

Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Menghitungnya

--

DATA Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus. Ini jika pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun. Berapa sih biaya denda pajak STNK mati 2 tahun?

Biaya denda pajak STNK mati 2 tahun atau lebih sudah ada rumusannya.

Nilainya bervariasi. Tergantung berapa tahun pajak STNK kendaraan Anda mati. 

Berdasarkan ketentuan, ada cara menghitung denda telat membayar pajak. Mulai dari 3 bulan hingga 2 tahun.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan:

1. Denda keterlambatan 3 bulan atau lebih: PKB X 25 persen X 3/12 + denda SWDKLLJ  

2. Denda keterlambatan 6 bulan atau lebih: PKB X 25 persen X 6/12 + denda SWDKLLJ

3. Denda keterlambatan 1 tahun lebih: PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

4. Denda keterlambatan 2 tahun lebih: 2 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

5. Denda keterlambatan 3 tahun lebih: 3 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

6. Denda keterlambatan STNK mati 4 tahun lebih: 4 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

7. Denda keterlambatan 5 tahun lebih: 5 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ dikenakan Rp 35 ribu untuk kendaraan motor atau roda dua. Sementara roda empat biayanya Rp 100 ribu. 

Selain itu, cara mengurus STNK mati 2 tahun tidak sesulit yang Anda bayangkan. Tentu saja sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: