Kajari: Kita Lakukan Kasasi, Erwin Cs Belum Aman?

Kajari: Kita Lakukan Kasasi, Erwin Cs Belum Aman?

--

Saputera als Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan pidana denda jika para terdakwa tidak membayar pidana denda dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda.

Dalam hal harta kekayaan terdakwa yang disita tidak mencukup untuk membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan yang diperhitungkan secara profesional dari pidana denda yang tidak dibayar.

Adapun barang bukti yang dirampat jaksa dalam pusaran perkara yakni berupa:

Balok timah warna silver sebanyak 384  buah dengan berat ± 9.508 kg. Balok timah warna kuning sebanyak 44  buah dengan berat  ± 1.054 kg. Balok timah berbentuk bulat sebanyak 3  buah dengan berat ± 34  kg. Balok timah berbentuk koin sebanyak 105 buah dengan berat ± 9 kg. 1 unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning nopol B-9160-VDA.

Sebuah handphone merk Iphone 8+ warna hitam. Sebuah Handphone merk Nokia 105 warna hitam. Sebuah handphone merk Nokia Mmodel : TA-1114. Handphone merk VIVO warna hitam1920. Handphone merk VIVO 1910.

Sedangkan barang bukti: 2 bundel cetak rekening koran Bank BCA norek 0419034349 dan 0419022260 an Mulyani tetap terlampir dalam berkas perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: