Keterlaluan! Anak Bawah Umur Diajak Mencuri
Para pelaku saat digelandang ke Mapolres Bateng.--
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (**)
BACA JUGA:Apes, Pencuri Ini Tertangkap saat Hendak Ambil Motornya yang Tertinggal
BACA JUGA:Curi Gawai di Dashboard Motor, IS Diamankan Buser Polres Bangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: