Keterlaluan! Anak Bawah Umur Diajak Mencuri

Keterlaluan! Anak Bawah Umur Diajak Mencuri

Para pelaku saat digelandang ke Mapolres Bateng.--

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (**)

BACA JUGA:Apes, Pencuri Ini Tertangkap saat Hendak Ambil Motornya yang Tertinggal

BACA JUGA:Curi Gawai di Dashboard Motor, IS Diamankan Buser Polres Bangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: