Melawan Lupa...

Melawan Lupa...

Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup--

''Bayangkan Pak, 30 tahun karir di kepolisian, saya kini berada di titik nadir terendah.  Saya yang bisanya memeriksa polisi nakal, kini malah diperiksa,'' ujar sorang perwira menahan tangis.  

''Jenderal kok bohong!'' tegasnya.

Apa persoalannya sekarang?

Jaksa Penuntut serta majelis merasakan kejanggalan dari para saksi/pelaku, termasuk pengakuan Ferdy Sambo.  Skenario awal yang sudah terkuak dan nyata-nyata dusta, seolah ada bagian-bagian yang tetap berusaha dipertahankan oleh Ferdy Sambo Cs.  Dan Jaksa serta majelis 'terkesan' tak percaya itu?

Sampai-sampai pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap hakim yang disebut menyimpulkan persidangan sebelum adanya keputusan. Dia menyebut, persidangan seperti sudah diputuskan lantaran dalam persidangan mendengar keterangan saksi, Hakim sudah memberikan kesimpulan-kesimpulan sendiri. 

"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, enggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. (Hakim) Enggak mau ungkap fakta yang benar," ujar Arman di luar persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) lalu. 

Dia menilai persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut sudah tak bisa diharapkan lagi. Mendengar beberapa pertanyaan majelis hakim yang cenderung mendengarkan satu kesaksian dari Richard Eliezer saja.

"Saya tidak sampaikan Hakim salah atau tidak, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu, saya tidak berharap banyak," kata dia. 

Menurut Arman, seharusnya saksi diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengungkapkan fakta yang diketahui, bukan disimpulkan berbohong atas keterangan orang lain. 

"Yang dipercaya siapa? Apakah (terdakwa) Eliezer yang harus dipercaya bahwa dia sematkan justice collaborator harus dipercaya?" kata Arman. 

Memang Majelis Hakim mengungkap sejumlah kejanggalan dari keterangan Ferdy Sambo saat bersaksi di persidangan. 

"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambung hakim atas keterangan Ferdy Sambo.  

Hakim kemudian membeberkan beberapa keterangan yang dinilai tak masuk akal yang diceritakan oleh Ferdy Sambo. 

Sekali lagi, mari 'melawan lupa'.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: