Nasihat Guru Agus Andrianto yang Terseret Tambang Ilegal, Tepis Surat Ferdy Sambo
Komjen Agus Andrianto--
Menurut mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dapat dilihat dua hal dari pernyataan Kapolri terebut.
Pertama bisa jadi Kapolri telah menerima surat Divpropam tersebut karena dalam surat tersebut tertera bulan Maret.
Jika Kapolri telah menerima tentunya akan mengeluarkan reposisi dan pertanyaanya siapakah yang menerima reposisi tersebut serta apakah yang menerima menjalankan reposisi Kapolri itu.
“Kemungkinan kedua adalah Kapolri sendiri belum menerima surat itu karena ditahan oleh yang bersangkutan untuk dijadikan senjata,” tambah Susno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: