Nasihat Guru Agus Andrianto yang Terseret Tambang Ilegal, Tepis Surat Ferdy Sambo
Komjen Agus Andrianto--
“Saya mempertanggungjawabkseluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas,” sambung Mantan Kapolda Sumut tersebut.
BACA JUGA: Basri Tewas Diseruduk Mobil Pickup di Pasar Air Itam
Lebih jauh Kabareskrim mengatakan, BAP tersebut juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan dan mencontohkan seperti BAP pembembakan Brigadir J.
“Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J dan kasus terbaru yang menjerat Teddy Minahasa yang mengaku mencabut BAP juga,” papar Komjen Agus.
Terkait dengan tambang rakyat, Konjen Agus menyampaikan bahwa tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan.
BACA JUGA: Pj Gubernur Tekankan Dua Aspek Terkait Optimalisasi Pelabuhan
“Selain itu mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi, yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ujar Komjen Agus.
Penyangkalan yang diampaikan oleh Komjen Agus tepat seminggu setelah Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Prabowo menyatakan akan menangkap Ismail Bolong dan memprosesnya.
Akan tetapi Jenderal Sigit mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal surat Divpropam yang ditujukan kepadanya.
BACA JUGA: Bikin Kaget, RD Buka Wacana Tutup Pelabuhan Pangkalbalam, Ini Alasannya
Surat Divpropam sendiri disinyalir menjadi salah satu senjata Fedy Sambo tampaknya tidak mempengaruhi persidangan pembunuhan Brigdir J.
Ferdy Sambo sendiri setelah persidangan pada Selasa 22 November mengatakan bahwa surat Divpropam yang di tanda tanganinya tersebut benar adanya.
Bahkan Sambo menyebutkan untuk melakukan pengecekan pada pihak terkait dalam hal ini Kapolri sebagai pihak yang dikirimkan surat tersebut.
BACA JUGA: Peringati HUT ke 9, Museum Timah Indonesia Muntok Hadirkan Pameran Bonsai
Terkait dengan video Ismail Bolong dan isu tambang batu bara ilegal Kaltim, Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk menangkap serta memperoses Ismail Bolong dan tidak mengetahui perihal surat Divpropam tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: