Bandar Narkoba Sungailiat Diciduk dengan BB Sabu 10,28 gram

Bandar Narkoba Sungailiat Diciduk dengan BB Sabu 10,28 gram

Tersangka saat diciduk beserta barang bukti- FOTO: ist-

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pelaku yang diduga bandar narkoba RJ als Randa (22) diamankan Satresnarkoba Polres Bangka. Barang bukti yang diamankan cukup besar berupa sabu dengan berat mencapai 10,28 gram.

Penangkapan Randa berlangsung di Gang Menumbing Sungailiat pada Kamis (17/11) yang kemudian Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga ke Lingkungan Paritpadang Kecamatan Sungailiat.

BACA JUGA: Miliki 61 Paket Sabu-Sabu, Pria di Muntok diciduk Polisi di Kontrakan

Kasatres Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi menjelaskan penangkapan pelaku narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi Gang Menumbing tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku RJ als Randa. Dalam penangkapan pelaku dilakukan penggeledahan tubuh, pakaian dan tempat sekitar disaksikan oleh kaling setempat.

Petugas menemukan barang bukti (BB) berapa 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Sabu yang dibungkus dengan isolasi warna kuning tersebut kemudian diamankan petugas.

BACA JUGA: E-Meterai Resmi Diterbitkan, Begini Cara Beli dan Pakainya

Dari tangan Randa diamankan juga 1 gawai merek Redmi warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver. 

"Total narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus plastik bening, dengan total seberat 10,28 gram," sebut Iptu Deni Wahyudi kepada wartawan, Kamis (17/11) 

Ia lanjutkan pelaku Randa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menjual dan melempar sabu ke beberapa titik. Atas perbuatannya Randa dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: