Miliki 61 Paket Sabu-Sabu, Pria di Muntok diciduk Polisi di Kontrakan
--
BABELPOS.ID, MUNTOK - Kantongi 61 paket narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial DN (35) warga Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan MUNTOK, ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Pria berinisial DN ditangkap saat sedang berada di kontrakannya di Kampung Menjelang Baru, pada Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 13:00 WIB.
Dari tangan tersangka tersebut, polisi berhasil mendapat 61 diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,35 gram.
KBO Satresnarkoba, Ipda Yuliadi mengatakan tersangka tersebut ditangkap oleh pihaknya lantaran mengedar dan memakai barang haram tersebut.
"Polres Bangka Barat dalam berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika. Dari hasil penangkapan di peroleh barang bukti narkotika sebanyak, 61 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,35 gram," ungkap Ipda Yuliadi, saat Konferensi Pers, Kamis (17/11/22).
Ipda Yuliadi menyebutkan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamakan di Polres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media, DN mengaku selain telah mengedar narkotika jenis sabu-sabu sekitar tiga bulan, dirinya juga sudah mengkonsumsi barang haram tersebut selama setengah tahun.
"Kurang lebih sekitar dua sampai tiga bulan, kalau makai sudah hampir setengah tahun," ucapnya.
Kepada awak media juga, ia mengaku barang itu didapatkan dari rekannya dengan komunikasi telepon.
"Dapat dari kawan yang posisinya sustik, dikasih nomor telepon. Ditelpon sudah e diarahkan untuk mengambil dan disuruh mecahkannya. Untuk mengedar sesuai dengan perintah dari dia, saya hanya mecah dan buangnya saja. Dilempar ditempat yang ditentukan, yang kemarin itu didalam kotak rokok," bebernya.
DN menyatakan dari mengedarkan narkotika tersebut, ia diupah Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta.
"Kalau nyambut pertama nih tidak tahu berapa beratnya, upahnya 500 ribu hingga 1 juta persekali pecah," pungkasnya. (amd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: