Satresnarkoba Polres Pangkalpinang Terus Kembangkan Kasus Sabu Tiga Honorer Pemkot PGK
Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi-FOTO: ist-
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang akan terus mengembangkan kasus peredaraan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga oknum honorer Pemkot Pangkalpinang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, hingga saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Terlebih, katanya, terkait asal usul narkoba jenis sabu yang didapatkan oleh tiga honorer tersebut.
BACA JUGA: Kapolres Pangkalpinang Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi
"Ketiga oknum honorer ini terutama untuk dua Satpol PP statusnya pengedar sekaligus pemakai, sedangkan honorer Dinas PUPR Pangkalpinang hanya sebagai pemakai, namun yang bersangkutan juga mengetahui adanya peredaran narkoba. Jadi ini akan terus kita kembangkan," kata Astrian Tomi kepada babelpos.id, Rabu (16/11/2022).
Seperti diketahui bersama, sebelumnya Satresnarkoba Polres Pangkalpinang telah mengamankan tiga honorer Pemkot Pangkalpinang yang terdiri dari dua honorer Satpol PP Pangkalpinang atas nama Kaindra Deni (26) dan Iqbal (24) dan satu orang honorer Dinas PUPR Pangkalpinang yakni Dendi Salwandi (20).
Terkait kasus hukum ketiganya, Astrian Tomi memastikan bahwa pihaknya juga akan terus melanjutkannya.
BACA JUGA: Mega Proyek Rp 32 M PPP Muara Sungai Baturusa Memprihatinkan, Dikepung Becek & Kumuh
"Kalau untuk dua oknum Satpol PP Kota Pangkalpinang, surat pemberitahuan dimulai penyidikan sudah kita kirim ke kejaksaan," tegasnya.
Sementara untuk tersangka Dendi Salwandi, lanjut Astrian Tomi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang guna melanjutkan proses hukumnya.
"Kita sudah melakukan asesmen terpadu. Yang hadir Kasi Pidum, Kepala BNN, dan hasilnya memang dia pengguna sesuai pengakuannya saat dilakukan pemeriksaan, namun demikian proses hukum tetap kita lanjutkan, karena dia juga terlibat membantu pamannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga proses hukum, tetap kita lanjut sampai proses persidangan," tegas Astrian Tomi.
BACA JUGA: udah 73 Obat Sirup Dilarang, Ini Rinciannya
Perwira balok dua ini menambahkan, ketiga oknum honorer Pemkot Pangkalpinang ini terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk pasal, kita kenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka Dendi Salwandi, kita tambah pasal 131, karena mengetahui adanya narkotika tetapi tidak melaporkan ke aparat kepolisian," tandas Astrian Tomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: