Kasus Timah Balok 8,873 Ton, Jerat Suami Istri

Kasus Timah Balok 8,873 Ton, Jerat Suami Istri

Palu Hakim - Ilustrasi--

Bahwa kemudian terdakwa Erwin  menghubungi Wak Yos (DPO) untuk membawa balok timah seberat ± 1.097  kg yang sudah dibeli dari Dandri (DPO) yaitu timah yang berbentuk balok timah warna kuning, dari Wak Yos yaitu timah yang berbentuk balok timah bulat, dan dari Nurul als Unyil (DPO) yaitu timah yang berbentuk balok timah koin.

Dimana balok timah tersebut sudah dikumpulkan di rumah  Wak Yos yang beralamatkan di jalan Pancur Pangkalpinang ke gudang penyimpanan sementara yang terletak di rumah terdakwa Ramon  di Desa Batu Belubang RT 08,  Pangkalan Baru.

BACA JUGA: Siap-siap! Pemprov Babel Buka Rekrutmen PPPK, Ini Formasinya

Erwin kemudian menghubungi terdakwa Saputera als Putra  melalui telepon untuk menyewa kendaraan 1   unit truk warna kuning dengan plat nomor B 9160 VDA.

Adapun kesepakatanya truk digunakan untuk mengangkut balok timah sebanyak 536  buah dengan total berat ± 10.605  kg dari gudang rumah terdakwa Ramon. Tujuanya adalah di Cilengsih Bogor dan dengan kesepakatan harga angkut sebesar Rp 5.000 per kilogram timah.

Terdakwa  Putra  rencananya akan berangkat dari gudang milik terdakwa Ramon   dengan mengendarai truk warna kuning berplat nomor B 9160 VDA yang mengangkut sebanyak 536  buah dengan total berat  ±10.605 kg menuju ke Pelabuhan Pangkal Balam.

BACA JUGA: Belum Ada Kasus Anak Gagal Ginjal Akut di Bangka Tengah, Tapi...

Adapun modus pengangkutan –sangat klasik- yakni dengan meletakan barang rongsokan milik terdakwa Ahmad Pratama als Tama. Rongsokan tersebut diisi hingga penuh di atas balok timah guna mengelabui petugas pelabuhan. Dan tentu harapanya agar dapat lolos dari pengecekan petugas pelabuhan.

Menariknya lagi ternyata  pengangkutan tersebut dilengkapi dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh  terdakwa Ahmad Pratama als Tama  selaku pemilik besi rongsokan.

Bahwa balok timah seberat ± 10.605 kg tersebut akan dijual Erwin kepada PT O.M Indonesia melalui Mas als Agus (DPO).

7 Kali Pengiriman 

Terungkap juga dalam dakwaan kalau  terdakwa Erwin telah melakukan pengiriman balok timah ilegal -dengan modus serupa itu-  telah sebanyak 7 kali. Dengan rincian pengangkutan  balok timah pertama pada bulan Mei 2021, sebanyak ±2.000  kg dan mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000.000.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahun 2022 Banyak Gak Bisa Daftar?

Kedua pada  Juni 2021 sebanyak ±3.000 kg dan mendapat keuntungan sebesar Rp 75.000.000.

Ketiga pengangkutan pada bulan November 2021 sebanyak ±4.000  kg dengan keuntungan sebesar Rp100.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: