Kasus Timah Balok 8,873 Ton, Jerat Suami Istri

Kasus Timah Balok 8,873 Ton, Jerat Suami Istri

Palu Hakim - Ilustrasi--

*H Udin Cs Masuk DPO
*Sudah 7 Kali Pengiriman

MASIH ingat dengan perkara 8,873 ton timah balok yang ditangani tim gabungan Dit-Reskrimsus dan Brimob Polda Bangka Belitung (Babel), Jumat malam (22/7). Penangkapan yang  berlangsung di Desa Batu Belubang,  Pangkalan Baru, Bangka Tengah itu kini sedang disidangkan oleh pihak jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Koba-Bangka Tengah.  Bahkan kini akan memasuki agenda penuntutan.          

Ada 4 orang telah menjadi pesakitan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rizal Taufani yang juga ketua PN Koba itu. Masing-masing terdakwa suami istri  yakni  Erwin bin Supriyadi dan Mulyani als Nong binti Mustar.  Saputera als Putra bin Edi, dan Ahmad Pratama als Tama. Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.   

Menariknya, dalam dakwaanya jaksa mengungkapkan rangkaian perkara ini melibatkan banyak pihak.  Bahkan ada 6 orang telah ditetapkan sebagai DPO alias masuk daftar pencarian orang. Masing-masing:  Samsudin als H.Udin (bos timah Air Mawar), Atang Sanjaya (pemodal terdakwa Erwin),  Wak Yos, Dandri, Nurul als Unyil dan Mas als Agus.

BACA JUGA: RS KIM Raih 'Predikat Paripurna'

Tim  JPU yang dipimpin M Iqbal memaparkan perkara tersebut dalam dakwaanya  bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB  bertempat di desa Batu Belubang RT 8,  Pangkalan Baru,  Bangka Tengah  para terdakwa –masing-masing dituntut terpisah-  telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa: menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Berawal pada 21 Juli 2022 terdakwa Erwin  menyuruh terdakwa Mulyani als Nong  selaku istri dari  Erwin  untuk menarik uang dari nomor rekening BCA 0419022260 sebesar Rp 500.000.000 guna ditransfer kembali ke nomor rekening BCA 0990164614 atas nama Heliyani, yang mana peruntukanya  untuk pembelian balok timah oleh Erwin  kepada Samsudin als H Udin (DPO). 

Bahwa disebutkan dalam dakwaan kalau  H Udin adalah pihak yang paling aktif melakukan pencarian-pencarian atas balok-balok timah (kadar rendah.red) sisa hasil produksi ke berbagai smelter.

BACA JUGA: Meski Mepet, Jadwal Seleksi PPPK Tetap!

Hingga akhirnya H Udin berhasil berhubungan dengan saksi Zainal Arifin als Zainal  selaku Direktur CV  United Smelting (US) dalam pembelian balok timah kadar rendah.

Puncaknya  pada  22 Juli 2022, H Udin berhasil memperolehnya lalu melakukan pembayaran kepada  CV  US melalui saksi Pujianto als Yanto. Adapun nilai  tunai sebesar  Rp 150.000 per kilogram dengan total pembayaran sebesar Rp  1.350.000.000.

Atas pembelian tersebut  H Udin memperoleh balok timah sebanyak sebanyak  ± 9.508 kg, dengan perincian balok timah seberat ± 4.000  kg merupakan milik  H Udin sendiri. Sedangkan balok timah seberat ± 5.508  kg merupakan milik terdakwa Erwin.

BACA JUGA: Ruko Kawasan Terminal Muntok Dijadikan Tempat Hiburan, Satpol PP dan Disperkimhub Turun Tangan

Selanjutnya balok timah tersebut kemudian diangkut ke PT Stanindo Inti Perkasa (PT. SIP) untuk dilakukan pengujian laboratorium terhadap kadar timah. Setelah hasil laboratorium keluar balok-balok timah untuk dibawa ke gudang yang terletak di rumah terdakwa Ramon  di desa Batu Belubang RT 08  Pangkalan Baru itu.  Sebagai tempat penampungan sementara balok timah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: