MA Tolak Kasasi, Begini Permintaan Ridwan Thalib Kepada PKS Babel
Ridwan Thalib menunjukkan dokumen terkait.--
"Kami belum menerima salinan putusan kasasi baru menerima petikan putusan, jadi belum terlalu banyak berkomentar. Namun sepertinya apabila kasasi ditolak hakim agung memperkuat putusan PT dan atau putusan pengadilan negeri Pangkalpinang," ungkapnya.
BACA JUGA:PKS Babel Gelar Salat Gaib dan Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan
Menurut dia, pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang hakim menyatakan gugatan kurang pihak karena tidak turut menggugat BSI. Karena pada saat gugatan sertifikat masih dijadikan agunan di BSI dahulu Bank Mandiri Syariah Pangkalpinang.
Sementara, pada tingkat banding hakim banding menyatakan Ketua dan Sekretaris DPW PKS tidak memiliki legal standing sebagai penggugat melainkan dewan syariah wilayah yang mempunyai legal standing sebagai penggugat.
BACA JUGA:PKS Kecewa Berat ke Jokowi, Rakyat 2 Kali Kena Beban Gara-gara BBM Naik
"Atas putusan banding tersebut sudah kami jelaskan pada memori kasasi bahwa yang memiliki legal standing menggugat adalah ketua dan sekretaris dewan pengurus wilayah (DPW) lah yang memiliki legal standing menggugat sesuai dengan Ad/Art PKS yang sudah kami jadikan bukti di persidangan," urainya.
Namun yang jelas kata Aldi, apapun pertimbangan hakim dalam menolak kasasi, maka pihaknya akan melakukan gugatan ulang. Pasalnya, putusan Hakim belum masuk pada pertimbangan materiil melain baru sampai pertimbangan formal saja. Yakni kurang pihak dan Ketua dan Sekretaris DPW PKS dianggap tidak memiliki legal standing sebagai penggugat di persidangan.(**)
BACA JUGA:Konsolidasi dengan Kader PKS Babel, Aher Kobarkan Semangat Ekspansi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: