MA Tolak Kasasi, Begini Permintaan Ridwan Thalib Kepada PKS Babel
Ridwan Thalib menunjukkan dokumen terkait.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sengketa perdata objek lahan dan gedung yang ditempati DPW PKS Babel memasuki babak akhir. Permohonan kasasi yang diajukan oleh DPW PKS ditolak oleh Mahkamah Agung.
Keputusan MA ini, berdasarkan salinan resmi perkara perdata, Nomor 3243 k/Pdt/2022 yang diterima oleh tergugat Ridwan Thalib, Jumat (04/11). Sementara, keputusan rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (20/10) lalu oleh Ketua Majelis Hakim Dr Panji Widagdo.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi,” tulis salinan resmi putusan perkara yang diterima harian ini.
BACA JUGA:Dari Tugu Nol KM Presiden PKS Berpesan Kepala Daerah Berkeadilan
Mengenai hal ini, Ridwan Thalib mengucap syukur karena merasa keadilan benar ditegakkan. Karena baik proses pengadilan tingkat pertama, kedua dan tahap ketiga semua ditolak oleh Pengadilan.
"Semua kembali kepemilikan sertifikat atas nama saya. Kami berterimakasih kepada pihak Pengadilan baik dari Negeri, Tinggi maupun Mahkamah Agung. Keadilan ini ditegakkan dan saya harap bisa diselesaikan tuntaskan permasalahan ini menurut kaidah hukum," tuturnya.
BACA JUGA:PKS Babel Gelar Upacara Kemerdekaan RI ke-77
Menurut dia, kepemilikan lahan itu dapat dia buktikan dengan sertifikat yang ada. Untuk itu, setelah keputusan MA ini penggugat diminta untuk legowo dan menyelesaikan permasalahan ini masih dengan cara kekeluargaan. Meski dimungkinkan langkah PK akan ditempuh, menurut dia sebagai warga negara juga berhak menuntut secara hukum pengalihan kepemilikan secara de facto.
"Kita harap dapat diserahkan dengan baik-baik ke saya. Kami sedang mempelajari upaya persuasi untuk kita ajak menyelesaikan masalah dengan baik-baik. Kalau masih ada tindakan yang lain kita juga akan pertimbangkan dengan cara yang lain. Kita akan melibatkan beberapa pihak, konsultan hukum kita apa yang akan kita lakukan," urainya.
BACA JUGA:Semarakkan HUT ke-77 RI, PKS Babel Akan Gelar Jalan Sehat 7,7 Kilometer
Langkah hukum juga akan dilakukan jika mandek pada upaya persuasi dengan pihak DPW PKS Babel. Namun dia membuka diri untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan.
"Selama 16 tahun menguasai dan memiliki ini tidak ada yang menguatkan bukti-bukti dari mereka," tutupnya.
BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, Ini Kata Ketua PKS Bateng
Terpisah, Penasehat Hukum DPW PKS Babel Aldi Putranto mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, menurut dia yang tolak merupakan kasasi bukan gugatan. Karena putusan sebelumnya NO (niet otvakelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: