Daftar Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Nambah, Nih Dia 102 Obat Sirupnya...
Obat Sirup--
SEMAKIN ke sini masyarakat makin resah dengan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya, yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut.
Setelah diumumkan beberapa nama produk, kini daftar obat sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Bahkan disebutkan, jumlah lebih banyak dari yang sudah ditarik oleh BPOM belakangan ini.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Ditahan Polda
Disway.id (Grup Babelpos.id) mencatat, kini terdapat 102 obat sirup yang diduga telah dilarang oleh Kemenkes.
Parahnya, 91 obat sirup tengah diteliti lantaran sempat dikonsumsi anak-anak yang meninggal dunia akibat mengalami gagal ginjal akut.
Mengerikannya lagi dari daftar 102 obat sirup yang telah dilarang Kemenkes, sudah familiar di tengah-tengah masyarakat, umumnya ibu rumah tangga.
BACA JUGA: Polsek Muntok Bantu Salurkan Paket Bahan Pokok dari Presiden
Biasanya ibu rumah tangga merasa cocok menggunakan obat sirup yang masuk daftar dilarang Kemenkes ini.
Ya, dipastikan daftar obat yang dilarang Kemenkes ini dapat ditemukan dengan mudah seperti di toko obat dan apotek.
Oleh karenanya Kemenkes telah mengeluarkan pernyataan bahwa daftar obat ini untuk sementara dilarang digunakan, apalagi pada anak.
BACA JUGA: Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Orang Tua Harus Tahu
Terkhusus obat yang dilarang Kemenkes hingga ratusan ini rata-rata obat sirup yang umumnya diberikan kepada anak-anak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberi imbauan kepada masyarakat agar mengalihkan pengobatan untuk anak dengan puyer atau tablet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: