Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Karena Dianggap Berbahaya
Obat Sirup--
BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sebanyak 5 obat sirup beredar di pasaran yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) Dietilen Glikol (DEG) melebih batas.
Temuan itu setelah BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
BACA JUGA: Soal Rencana Pemerintah Hentikan Ekspor Timah 2023, Jokowi: Akan Dihitung Matang!
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis keterangan resmi BPOM RI dikutip Jumat 21 Oktober 2022.
BACA JUGA: Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Orang Tua Harus Tahu
BPOM menduga, cemaran EG dan DEG ini yang digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama masuk rumah sakit.
BACA JUGA: David Ditemukan Tewas di dalam Kamar
Sejumlah obat sirop itu diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin gliserol dengan jumlah volume yang besar.
Berikut poroduk obat Sirop yang dimaksud:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id