Heboh Kasus Gagal Ginjal Misterius, Ini Langkah Dinkes Bateng
Drg. Anas Ma'ruf--
BABELPOS.ID, KOBA - Heboh kasus gagal ginjal misterius yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengambil sikap atas munculnya kasus tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Bateng, drg. M. Annas Ma'ruf mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Bangka Tengah untuk sementara waktu ini, berhenti memberikan resep obat paracetamol sirup kepada masyarakat.
"Termasuk kepada apotek-apotek swasta yang ada di Bangka Tengah, juga sudah kami infokan, agar tidak menjual dulu," ungkap Annas kepada babelpos.id pada Kamis, (20/10/2022).
BACA JUGA:Cegah Kematian Ibu dan Anak, Dinkes Bateng : Proses Lahiran Jangan ke Dukun
Kata Dia, hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).
Pasalnya, ada beberapa kasus penyakit gagal ginjal misterius yang terjadi di Jawa Timur, DKI Jakarta dan daerah lainnya yang ada di Pulau Jawa dan diduga berasal dari kandungan yang ada pada obat paracetamol sirup.
BACA JUGA:Dinkes Bateng Minta Warga Waspada Penyakit Cacar Monyet, Hindari Hewan Ini
"Alhamdulillah di Bangka Tengah masih belum ada kasus tersebut dan jangan sampai ada," tuturnya.
Annas berujar saat ini Kemenkes RI sedang melakukan kajian terhadap kandungan obat paracetamol tersebut, sehingga setiap fasilitas kesehatan, termasuk apotik untuk berhenti sementara waktu menggunakannya sampai hasil kajian keluar.
Lebih lanjut, berdasarkan surat dari Kemenkes RI tersebut, kasus gagal ginjal misterius tersebut dinamakan dengan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita).
BACA JUGA:Tahun 2022, Dinkes Bateng Catat Kasus DBD di Wilayahnya Ada 36 Kasus
"Selain paracetamol, fasilitas kesehatan juga dilarang meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup lainnya sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," terangnya.
Ia menambahkan untuk sementara ini, anak-anak usia di bawah 6 tahun diimbau tidak mengonsumsi obat-obatan cair/sirup yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
BACA JUGA:Antisipasi Pedagang Nakal, Dinkes Bateng Bakal Periksa Sampel Takjil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: